terus berupaya meningkatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah pengaturan cuti. Cuti bukan sekadar hak, melainkan juga kebutuhan esensial bagi setiap pekerja, termasuk para abdi negara. Dengan cuti, ASN bisa memulihkan energi, menyelesaikan urusan pribadi, atau bahkan mengembangkan diri.

Tahun 2026, aturan mengenai masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian minor. Memahami jenis-jenis cuti, syarat pengajuannya, serta prosedur yang benar menjadi krusial agar hak cuti bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu kinerja instansi. Mari kita bedah lebih dalam seluk-beluk cuti ASN ini.

Mengapa Cuti Penting untuk ASN?

Cuti bagi ASN bukan hanya sekadar libur, melainkan bagian integral dari manajemen sumber daya manusia yang efektif. Ada beberapa alasan kuat mengapa cuti menjadi sangat penting.

Pertama, cuti berfungsi sebagai penyeimbang antara kehidupan kerja dan pribadi. Beban kerja yang terus-menerus tanpa jeda dapat memicu stres dan kelelahan, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas. Dengan cuti, ASN bisa menyegarkan pikiran dan tubuh, kembali bekerja dengan semangat baru dan energi yang lebih optimal.

Kedua, cuti memberikan kesempatan bagi ASN untuk menyelesaikan berbagai urusan personal yang sulit dilakukan di luar jam kerja. Mulai dari mengurus keluarga, berobat, hingga menghadiri acara penting. Ini membantu ASN menjaga keseimbangan hidup, sehingga tidak ada konflik antara tanggung jawab pekerjaan dan kebutuhan pribadi.

Ketiga, cuti juga bisa menjadi ajang pengembangan diri. Beberapa jenis cuti, seperti cuti di luar tanggungan negara, memungkinkan ASN untuk mengambil pendidikan lanjutan atau mengikuti program pengembangan profesional. Ini secara tidak langsung meningkatkan kualitas SDM di lingkungan pemerintahan.

Terakhir, ketaatan terhadap juga mencerminkan profesionalisme instansi. Memberikan hak cuti sesuai ketentuan menunjukkan bahwa instansi peduli terhadap kesejahteraan pegawainya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja.

Ragam Jenis Cuti ASN yang Perlu Diketahui

Pemerintah telah mengatur berbagai jenis cuti untuk ASN, masing-masing dengan peruntukan dan syarat yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar ASN bisa mengajukan cuti yang tepat sesuai kebutuhannya.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak dasar setiap ASN setelah memenuhi masa kerja tertentu. Ini adalah cuti yang paling umum dan sering dimanfaatkan.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Tahunan

    • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
    • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
    • Durasi cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
    • Cuti tahunan dapat diambil secara bertahap atau sekaligus.
    • Sisa cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya, maksimal 6 (enam) hari kerja. Sisa cuti yang belum diambil lebih dari 6 (enam) hari kerja akan hangus.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Tahunan

    • Mengisi formulir permohonan cuti tahunan yang disediakan oleh instansi.
    • Menyampaikan permohonan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan.
    • Atasan langsung akan meneruskan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk persetujuan akhir.
    • Setelah disetujui, ASN dapat melaksanakan cuti sesuai jadwal.
Baca Juga:  Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya dan Dharma Jaya 2026 untuk Beli Pangan Bersubsidi

Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada ASN yang tidak dapat melaksanakan tugas karena kondisi . Ini adalah hak yang penting untuk memastikan ASN bisa pulih sepenuhnya sebelum kembali bekerja.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Sakit

    • Untuk cuti sakit 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari, melampirkan surat keterangan dokter.
    • Untuk cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 6 (enam) bulan, melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • Cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
    • ASN yang mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas, sehingga memerlukan perawatan, berhak atas cuti sakit sampai dengan 1 (satu) tahun.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Sakit

    • Melaporkan kondisi sakit kepada atasan langsung sesegera mungkin.
    • Menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti.
    • Permohonan cuti sakit diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.

Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak bagi ASN perempuan untuk mempersiapkan diri dan merawat bayi setelah melahirkan. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap peran ganda perempuan sebagai pekerja dan ibu.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Melahirkan

    • Hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.
    • Durasi cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
    • Cuti melahirkan dapat diambil 1 (satu) bulan sebelum perkiraan tanggal melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan, atau disesuaikan dengan kondisi medis.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan

    • Mengajukan permohonan cuti melahirkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
    • Melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan perkiraan tanggal melahirkan.

Cuti Karena Alasan Penting

Cuti karena alasan penting diberikan untuk situasi-situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran ASN.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Karena Alasan Penting

    • Ibu, bapak, isteri, atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
    • Melangsungkan perkawinan pertama.
    • Mengkhitan anak.
    • Membaptis anak.
    • Meninggalnya anggota keluarga dalam satu rumah.
    • Mendampingi isteri melahirkan/operasi caesar.
    • Durasi cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Karena Alasan Penting

    • Mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
    • Melampirkan bukti pendukung yang relevan (misalnya, surat keterangan sakit, akta nikah, akta kelahiran, surat kematian).

Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN pada hari-hari besar keagamaan atau nasional. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN merayakan hari-hari penting tersebut bersama keluarga.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Bersama

    • Ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • ASN yang karena jabatannya tidak dapat melaksanakan cuti bersama, tetap bekerja dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Bersama

    • Tidak perlu mengajukan permohonan secara individual, karena sudah ditetapkan secara kolektif.
    • ASN hanya perlu memastikan jadwal cuti bersama yang telah diumumkan pemerintah.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang diberikan dalam kondisi khusus dan tidak ditanggung oleh negara. Ini biasanya untuk keperluan yang sangat pribadi dan jangka panjang.

  1. Syarat Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara

    • Untuk alasan pribadi yang mendesak dan tidak dapat diselesaikan dengan jenis cuti lainnya.
    • Misalnya, mengikuti suami/istri tugas di luar negeri, mendampingi anak yang sakit parah, atau melanjutkan pendidikan yang tidak didanai pemerintah.
    • Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
    • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
    • Durasi cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara

    • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pembina (PPK).
    • Melampirkan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pengajuan.
    • PPK akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan kepentingan dinas dan alasan yang diajukan.
    • Selama menjalani cuti ini, ASN tidak menerima penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Cuti Besar

Cuti besar adalah hak bagi ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang cukup lama, memberikan kesempatan untuk istirahat lebih panjang.

  1. Syarat Pengajuan Cuti Besar

    • Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
    • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Durasi cuti besar adalah 3 (tiga) bulan.
    • Cuti besar dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  2. Prosedur Pengajuan Cuti Besar

    • Mengajukan permohonan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
    • Jika digunakan untuk ibadah haji, melampirkan bukti pendaftaran haji.
Baca Juga:  Jadwal Penyaluran KJP Plus Tahap 1 2026 dan Cara Cek Status Penerima

Prosedur Umum Pengajuan Cuti ASN

Meskipun setiap jenis cuti memiliki syarat spesifik, ada beberapa langkah umum yang perlu diikuti dalam mengajukan cuti bagi ASN. Memahami alur ini akan mempermudah proses dan meminimalisir kendala.

1. Pahami Aturan Cuti yang Berlaku

Langkah pertama yang paling krusial adalah memahami secara detail jenis cuti yang akan diajukan beserta syarat-syaratnya. Setiap instansi biasanya memiliki pedoman internal yang merujuk pada peraturan pemerintah, jadi pastikan untuk membaca dan memahami pedoman tersebut. Ini akan mencegah kesalahan dalam pengajuan dan mempercepat proses persetujuan.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah mengetahui jenis cuti dan syaratnya, siapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya, surat keterangan dokter untuk cuti sakit, surat nikah untuk cuti perkawinan, atau surat keterangan dari KUA/travel haji untuk cuti besar. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar permohonan tidak tertunda.

3. Isi Formulir Permohonan Cuti

Setiap instansi memiliki formulir permohonan cuti standar. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang diminta terisi, termasuk jenis cuti, tanggal mulai dan berakhirnya cuti, serta alasan cuti. Kesalahan pengisian formulir bisa menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan.

4. Ajukan Permohonan kepada Atasan Langsung

Setelah formulir terisi dan dokumen pendukung siap, ajukan permohonan kepada atasan langsung. Ini adalah tahap awal persetujuan. Atasan langsung akan meninjau permohonan, mempertimbangkan beban kerja tim, dan memberikan rekomendasi. Komunikasi yang baik dengan atasan sangat membantu di tahap ini.

5. Tunggu Persetujuan dari Pejabat yang Berwenang

Setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung, permohonan akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk persetujuan akhir. Pejabat ini bisa kepala bagian, kepala dinas, atau pejabat pembina kepegawaian, tergantung struktur organisasi instansi. Durasi persetujuan bisa bervariasi, jadi kesabaran diperlukan.

6. Simpan Bukti Persetujuan Cuti

Setelah permohonan disetujui, pastikan untuk menyimpan salinan surat persetujuan cuti. Ini adalah bukti resmi bahwa cuti telah disetujui dan dapat digunakan jika ada pertanyaan atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Peraturan Terkait Cuti ASN

Regulasi mengenai cuti ASN diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban ASN terpenuhi.

Berikut adalah beberapa peraturan utama yang menjadi acuan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek kepegawaian ASN, termasuk hak cuti.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020: PP ini menjelaskan secara lebih rinci mengenai jenis-jenis cuti, syarat, dan tata cara pengajuannya bagi PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): PP ini mengatur hak cuti bagi PPPK, yang sebagian besar mengacu pada ketentuan cuti PNS dengan beberapa penyesuaian.
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil: Peraturan BKN ini memberikan panduan teknis yang sangat detail mengenai prosedur dan cuti PNS.

Penting untuk diingat bahwa peraturan ini dapat mengalami perubahan atau penyesuaian dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, ASN disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru yang berlaku atau bertanya kepada bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Informasi yang disajikan di sini adalah berdasarkan peraturan yang berlaku hingga saat ini, namun bisa berubah di masa mendatang.

Dampak Cuti Terhadap Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Cuti memiliki dampak signifikan, baik positif maupun negatif, terhadap kinerja individu ASN maupun organisasi secara keseluruhan. Memahami dampak ini membantu instansi dalam mengelola cuti secara lebih strategis.

Dampak Positif

Cuti yang terencana dan dimanfaatkan dengan baik dapat membawa banyak manfaat. Pertama, peningkatan produktivitas. ASN yang mendapatkan waktu istirahat yang cukup cenderung lebih fokus, kreatif, dan efisien saat kembali bekerja. Kelelahan fisik dan mental dapat dihindari, sehingga kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Kedua, peningkatan motivasi dan kepuasan kerja. Hak cuti yang terpenuhi menunjukkan bahwa instansi peduli terhadap kesejahteraan pegawainya. Ini dapat meningkatkan loyalitas, mengurangi tingkat stres, dan membuat ASN merasa lebih dihargai.

Ketiga, pengurangan tingkat absensi tidak resmi. Dengan adanya mekanisme cuti yang jelas, ASN cenderung tidak mengambil cuti tanpa izin karena alasan pribadi yang mendesak. Mereka akan menggunakan jalur resmi yang tersedia.

Keempat, kesempatan untuk pengembangan diri. Beberapa jenis cuti, seperti cuti di luar tanggungan negara untuk pendidikan, dapat meningkatkan kompetensi ASN. Ini pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas layanan publik.

Baca Juga:  Nilai Mata Uang Terendah di Dunia 2026 Versi Forbes, Indonesia Peringkat Berapa?

Dampak Negatif (Jika Tidak Dikelola dengan Baik)

Meskipun banyak manfaatnya, pengelolaan cuti yang buruk juga bisa menimbulkan dampak negatif. Pertama, gangguan operasional. Jika terlalu banyak ASN mengambil cuti secara bersamaan, terutama di unit-unit krusial, ini dapat mengganggu kelancaran .

Kedua, beban kerja berlebih bagi ASN yang tidak cuti. Rekan kerja yang tetap bertugas mungkin harus menanggung beban kerja tambahan dari ASN yang cuti, yang bisa menyebabkan kelelahan dan stres.

Ketiga, potensi penyalahgunaan cuti. Tanpa pengawasan yang ketat, ada kemungkinan ASN mengajukan cuti dengan alasan yang tidak sesuai atau memanfaatkannya untuk kepentingan di luar ketentuan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi untuk memiliki sistem manajemen cuti yang efektif, termasuk perencanaan yang matang, persetujuan yang selektif, dan pengawasan yang memadai. Tujuannya adalah agar hak cuti ASN terpenuhi tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan publik.

Tips Mengelola Cuti agar Optimal

Mengelola cuti dengan bijak adalah seni tersendiri. Agar hak cuti bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu pekerjaan, ada beberapa tips yang bisa diterapkan.

1. Rencanakan Cuti Jauh-Jauh Hari

Jangan menunggu sampai detik terakhir untuk mengajukan cuti. Rencanakan cuti tahunan atau cuti besar jauh-jauh hari. Ini memberikan kesempatan bagi atasan untuk mengatur jadwal kerja tim dan mencari pengganti jika diperlukan. Perencanaan yang matang juga memungkinkan ASN untuk mengatur agenda pribadi dengan lebih baik.

2. Komunikasikan dengan Atasan dan Rekan Kerja

Sebelum mengajukan cuti, diskusikan rencana tersebut dengan atasan langsung. Beri tahu kapan akan cuti, berapa lama, dan bagaimana rencana penyelesaian pekerjaan yang tertunda. Komunikasikan juga kepada rekan kerja agar mereka tahu dan bisa membantu jika ada hal mendesak. Transparansi adalah kunci.

3. Selesaikan Pekerjaan Penting Sebelum Cuti

Pastikan semua pekerjaan yang krusial dan memiliki tenggat waktu dekat sudah terselesaikan sebelum cuti. Jika ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan, delegasikan kepada rekan kerja yang bertanggung jawab dan berikan instruksi yang jelas. Hindari meninggalkan pekerjaan yang menggantung.

4. Siapkan Kontak Darurat

Meskipun tujuan cuti adalah untuk istirahat, ada baiknya menyiapkan kontak darurat yang bisa dihubungi jika ada hal yang sangat mendesak terkait pekerjaan. Namun, tegaskan bahwa kontak tersebut hanya untuk situasi darurat ekstrem.

5. Manfaatkan Cuti untuk Istirahat dan Pengembangan Diri

Gunakan waktu cuti sebaik-baiknya untuk istirahat, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan hobi yang disukai. Jika memungkinkan, manfaatkan juga untuk pengembangan diri, seperti membaca buku, mengikuti kursus singkat, atau belajar keterampilan baru. Ini akan membuat ASN kembali bekerja dengan pikiran yang lebih segar dan wawasan yang lebih luas.

6. Pahami Kebijakan Akumulasi Cuti

Beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan, memiliki kebijakan akumulasi. Pahami berapa hari cuti yang bisa diakumulasikan dan kapan batas waktu pengambilannya agar tidak ada hak cuti yang hangus.

Dengan menerapkan tips ini, ASN bisa menikmati cuti dengan tenang dan kembali bekerja dengan semangat baru, tanpa khawatir akan tumpukan pekerjaan atau masalah di kantor.

FAQ Seputar Cuti ASN

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait cuti ASN.

Berapa lama durasi cuti tahunan bagi ASN?

Durasi cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Cuti ini dapat diambil secara bertahap atau sekaligus, tergantung kebijakan instansi dan persetujuan atasan.

Apakah cuti sakit memerlukan surat dokter?

Ya, untuk cuti sakit 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari, diperlukan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 (empat belas) hari, diperlukan surat keterangan dari dokter pemerintah atau dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Bisakah ASN mengajukan cuti melahirkan untuk anak keempat?

Tidak. Cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, ASN dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika memenuhi syarat.

Apa itu cuti bersama dan apakah wajib diambil?

Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN pada hari-hari besar keagamaan atau nasional. Cuti ini bersifat wajib diambil, kecuali bagi ASN yang karena jabatannya tidak dapat meninggalkan tugas. Bagi yang tetap bekerja, hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan cuti besar?

ASN harus telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus untuk dapat mengajukan cuti besar.

Apakah ASN menerima gaji saat cuti di luar tanggungan negara?

Tidak. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, ASN tidak menerima penghasilan dan masa cuti tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Bagaimana jika permohonan cuti ditolak?

Jika permohonan cuti ditolak, ASN berhak menanyakan alasan penolakan kepada pejabat yang berwenang. Biasanya penolakan terjadi karena alasan kepentingan dinas yang mendesak atau ketidaklengkapan persyaratan. ASN dapat mengajukan kembali permohonan setelah alasan penolakan teratasi.

Apakah sisa cuti tahunan bisa diakumulasikan?

Ya, sisa cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun berjalan dapat diakumulasikan ke tahun berikutnya, maksimal 6 (enam) hari kerja. Sisa cuti yang belum diambil lebih dari 6 (enam) hari kerja akan hangus.

Bisakah cuti besar digunakan untuk ibadah umrah?

Ya, cuti besar dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apakah PPPK memiliki hak cuti yang sama dengan PNS?

Secara umum, PPPK memiliki hak cuti yang serupa dengan PNS, namun ada beberapa penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disarankan untuk merujuk pada peraturan tersebut atau bertanya kepada bagian kepegawaian instansi.

Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai cuti ASN ini didasarkan pada peraturan yang berlaku saat ini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Selalu pastikan untuk merujuk pada regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk informasi yang paling akurat.